KATA PENGANTAR
21.37.00
By
SIFPPHI
0
komentar
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai
hak, perselisihan kepentingan, pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar sarikat pekerja/buruh
dalam suatu perusahaan.
SIFPPHI adalah suatu inovasi baru proyek perubahan yang dibuat dalam rangka Implementasi Laboratorium Kepemimpinan Diklatpim IV Angkatan X Tahun 2016 pada Seksi Kelembagaan, Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Tapin bertujuan untuk memberikan informasi berupa data data agar perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan lebih cepat, tepat adil dan murah meskipun tanpa adanya Mediator Hubungan Industrial, maka bersama ini kami lampirkan informasi dan data mengenai Prosedur Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai berikut :
0 komentar: