PROSEDUR FASILITASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN IDUSTRIAL DI DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KABUPATEN TAPIN
01.04.00
By
SIFPPHI
0
komentar
PROSEDUR FASILITASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN IDUSTRIAL DI DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KABUPATEN TAPIN
1.
Pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab.
Tapin harus melampirkan perundingan bipartit, bila tidak dilampirkan maka Bidang Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Bidang HIPK) mengembalikan
berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal di
terimanya pengembalian berkas.
2.
Berkas yang telah lengkap dicatat dalam buku agenda pada
Sub Bag Umum Kepegawaian dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk didisposisi.
3.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja memeriksa dan
memberi disposisi dan meneruskan kepada
Kepala Bidang HIPK untuk ditindaklanjuti.
4.
Kepala Bidang HIPK meneruskan kepada Kasi Kelembagaan,
Hubungan Industrial dan Jamsostek untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
5.
Kasi Kelembagaan, Hubungan Industrial dan Jamsostek
berkoordinasi dengan Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kasi Pengaturan Syarat
Kerja untuk melakukan klarifikasi dari pengusaha apabila diterima pekerja maka
pengaduan permasalahan telah telah
selesai.
6.
Bila pekerja tidak menerima penjelasan dari pengusaha
maka dilakukan pramediasi (disebut pramediasi bukan mediasi karena dilakukan
bukan oleh mediator hubungan industrial) bila kesepakatan tercapai maka dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pramediasi.
7.
Dalam hal pramediasi tidak mencapai kesepkatan maka
dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan untuk di mediasi
oleh Mediator Hubungan Industrial.
8.
Dalam
hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan maka akan
dilanjutkan ke PPHI ( Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial).
Nomor : Rantau, .......................2016
Lampiran : Kepada
Yth,
Hal : Permohonan Pencatatan Kepala
Dinas Sosial dan
Perselisihan Hubungan Industrial
Tenaga Kerja Kab. Tapin di –
Tempat
Dengan hormat
Setelah dilakukan upaya secara
maksimal untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara :
1.
Nama
Perusahaan :
2.
Jenis
Usaha :
3.
Alamat :
dengan
1.
Nama
Pekerja/Buruh/SP/SB :
2.
Alamat
Pekerja/Buruh/SP/SB :
Dengan duduk
permasalahan sebagai berikut :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
Permsalahan di atas telah dirundingkan
secara BIPARTIT, namun tidak menghasilkan kesepakatan, maka sesuai ketentuan
undang- undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1) dengan inikamimohon bantuan
saudara mencatat dan membantu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
dimaksud (risalah perundingan terlampir).
Atas perhatian dan kesediaanya kami
ucapkan terimakasih.
Pihak
Pengusaha/Pekerja/Buruh/SP/SB
…………………………………
0 komentar: